3.2.3 Kelompok-Kelompok Ahli Waris

KELOMPOK-KELOMPOK  AHLI WARIS

Kompilasi Hukum Islam 

Pasal 174 

(1)  Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari : 

       a.  Menurut hubungan darah : 

             -  Golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek. 

             -  Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek. 

       b.  Hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda. 

(2)  Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda.