Pemegang Hak Tanggungan yang beritikad baik harus dilindungi sekalipun kemudian diketahui bahwa pemberi hak tanggungan adalah orang yang tidak berhak.
[SEMA No. 7 Tahun 2012 - Perdata Umum Tahun 2012 angka VIII].
Pemegang Hak Tanggungan yang beritikad baik harus dilindungi sekalipun kemudian diketahui bahwa pemberi hak tanggungan adalah orang yang tidak berhak.
[SEMA No. 7 Tahun 2012 - Perdata Umum Tahun 2012 angka VIII].