Bagi Pemegang Hak Tanggungan tidak perlu mengajukan derden verzet/ perlawanan karena obyek Hak Tanggungan tidak dapat diletakkan Sita Eksekusi kecuali Sita Persamaan, karena itu tidak mungkin dilakukan lelang eksekusi.
[SEMA No. 7 Tahun 2012 - Perdata Umum Tahun 2012 angka VII huruf c].