Dalam pelaksanaan eksekusi hak asuh anak, jika anak tidak bersedia ikut Pemohon Eksekusi maka eksekusi dianggap non-executable, sedangkan jika anak tidak ditemukan, maka dapat ditunda sebanyak 2 (dua) kali dan apabila tidak juga ditemukan maka eksekusi dianggap non-executable.
[SEMA No. 1 Tahun 2022 - C. Kamar Agama Tahun 2022 angka 5 huruf b].