Telusur
  • Beranda
  • Tentang
  • Kontak
  • Link

Pasal

Uraian

14 Diskusi Kamar MARI 10 Sita dan Eksekusi 03 Dalam pelaksanaan eksekusi hak asuh anak, jika anak tidak bersedia ikut Pemohon Eksekusi

Dalam pelaksanaan eksekusi hak asuh anak, jika anak tidak bersedia ikut Pemohon Eksekusi maka eksekusi dianggap non-executable, sedangkan jika anak tidak ditemukan, maka dapat ditunda sebanyak 2 (dua) kali dan apabila tidak juga ditemukan maka eksekusi dianggap non-executable. 

[SEMA No. 1 Tahun 2022 - C. Kamar Agama Tahun 2022 angka 5 huruf b]. 

Search

Total Kunjungan

102

Total Kunjungan

77089

© Copyright Telusur. All Rights Reserved