Putusan Judex Facti yang mengabulkan gugatan Intervensi terhadap sita jaminan harus dibatalkan karena salah menerapkan hukum, upaya hukum keberatan terhadap sita harus dilakukan dengan perlawanan.
[SEMA No. 7 Tahun 2012 - Perdata Umum Tahun 2012 angka XVI nomor 2].