Penyitaan terhadap asset BUMN (Persero) dapat dilakukan, pelaksanaannya mengacu ke Pasal 197 HIR.48
[SEMA No. 7 Tahun 2012 - Perdata Umum Tahun 2012 angka X].
Pasal 197 HIR/ 208 R.Bg ayat 1:
(1) Jika sudah lewat tempo yang ditentukan itu, dan yang dikalahkan belum juga memenuhi keputusan itu, atau ia jika dipanggil dengan patut, tidak datang menghadap, maka ketua oleh karena jabatannya memberi perintah dengan surat, supaya disita sekalian banyak barangbarang yang tidak tetap dan jika tidak ada, atau ternyata tidak cukup sekian banyak barang tetap kepunyaan orang yang dikalahkan itu sampai dirasa cukup akan pengganti jumlah uang yang tersebut di dalam keputusan itu dan ditambah pula dengan semua biaya untuk menjalankan keputusan itu.