Dalam hal tertentu khusus tentang eksepsi yang dikabulkan/ gugatan cacat formil sedangkan berkas perkara kasasi itu telah lengkap termasuk semua bukti baik surat maupun saksi-saksi, sedangkan Judex Facti belum memutus mengenai pokok perkara, Mahkamah Agung dalam pemeriksaan tingkat kasasi dapat membatalkan putusan Judex Facti selanjutnya memutus pokok perkaranya berdasarkan bukti-bukti saksi-saksi yang telah ada, demi terlaksananya azas/ prinsip pemeriksaan yang sederhana, cepat dan biaya ringan;
[SEMA No. 05 Tahun 2014 – A. Perdata Umum Tahun 2014 angka 3].