2 Untuk perkara kasasi, Hakim Agung sepakat bahwa terhadap permohonan kasasi yang tidak memenuhi syarat formil, maka isi amar putusan adalah permohonan kasasi tidak dapat diterima

Untuk perkara kasasi, Hakim Agung sepakat bahwa terhadap permohonan kasasi yang tidak memenuhi syarat formil, maka isi amar putusan adalah permohonan kasasi tidak dapat diterima. Untuk perkara Peninjauan Kembali isi amar putusan Peninjauan Kembali terhadap permohonan Peninjauan Kembali yang tidak memenuhi syarat formil adalah: MENYATAKAN PERMOHONAN PEMOHON PK TIDAK DAPAT DITERIMA. 

[SEMA No. 03 Tahun 2015 – B. Kamar Perdata Tahun 2015 angka 1 huruf d].