Tenggang waktu pengajuan kasasi oleh pihak lain yang berkepentingan. Kasasi atas penetapan yang diajukan oleh “pihak lain yang berkepentingan” dapat diterima selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak diketahuinya penetapan tersebut.
[SEMA No. 3 Tahun 2018 – II. Kamar Perdata Tahun 2018 angka 1 huruf d].