Telusur
  • Beranda
  • Tentang
  • Kontak
  • Link

Pasal

Uraian

14 Diskusi Kamar MARI 09 Upaya Hukum 4 Upaya hukum permohonan pembatalan penetapan sepihak (ex parte).

Upaya hukum permohonan pembatalan penetapan sepihak (ex parte). Upaya hukum terhadap permohonan pembatalan “penetapan” yang berasal dari permohonan sepihak (ex parte) dapat dilakukan dengan cara mengajukan gugatan atau perlawanan atau kasasi. 

[SEMA No. 3 Tahun 2018 – II. Kamar Perdata Tahun 2018 angka 1 huruf c]. 

Search

Total Kunjungan

95

Total Kunjungan

76952

© Copyright Telusur. All Rights Reserved