Upaya hukum permohonan pembatalan penetapan sepihak (ex parte). Upaya hukum terhadap permohonan pembatalan “penetapan” yang berasal dari permohonan sepihak (ex parte) dapat dilakukan dengan cara mengajukan gugatan atau perlawanan atau kasasi.
[SEMA No. 3 Tahun 2018 – II. Kamar Perdata Tahun 2018 angka 1 huruf c].