Telusur
  • Beranda
  • Tentang
  • Kontak
  • Link

Pasal

Uraian

14 Diskusi Kamar MARI 09 Upaya Hukum 2 Tenggat waktu upaya hukum bila salah satu pihak berada di luar negeri

Tenggat waktu upaya hukum bila salah satu pihak berada di luar negeri dihitung setelah pemberitahuan isi putusan diterima oleh yang bersangkutan melalui Dirjen Protokoler dan Konsulat Kementerian Luar Negeri. 

[SEMA No. 05 Tahun 2014 - C. Rumusan Kamar Agama Tahun 2014 angka 5]. 

Search

Total Kunjungan

88

Total Kunjungan

77109

© Copyright Telusur. All Rights Reserved