Uraian

Perintah penyampaian salinan putusan/penetapan ikrar talak sesuai ketentuan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 198934 tidak perlu dicantumkan dalam amar putusan. Panitera berkewajiban menyampaikan data perceraian dalam bentuk petikan yang memuat nomor dan tanggal putusan, identitas para pihak, nomor dan tanggal akta nikah, tanggal putusan perceraian/ penetapan ikrar talak, dan tanggal terjadinya perceraian. Begitu juga pemberitahuan data perceraian disampaikan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 

24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.[1] 

[SEMA No. 1 Tahun 2017 - C. Kamar Agama Tahun 2017 angka 3]. 


 

[1] Pasal 40: 

(1) Perceraian wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 

(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian.