Tuntutan Primer dan Subsidier dapat dikabulkan secara bersama-sama, dengan ketentuan diuraikan dalam posita gugatan, dan harus lebih mencerminkan keadilan.
[SEMA No. 04 Tahun 2014 – A. Perdata Umum Tahun 2013 angka 5].
Tuntutan Primer dan Subsidier dapat dikabulkan secara bersama-sama, dengan ketentuan diuraikan dalam posita gugatan, dan harus lebih mencerminkan keadilan.
[SEMA No. 04 Tahun 2014 – A. Perdata Umum Tahun 2013 angka 5].