Uraian

Kesalahan ketik pada amar putusan Peninjauan Kembali yang sudah diterima oleh para pihak, apakah kesaiahan tersebut cukup direnvoi di Mahkamah Agung atau dengan mengajukan gugatan baru? 

Rumusan Hukum: 

Diajukan gugatan baru dengan posita mengacu kepada perubahan amar yang salah ketik tersebut, dan bila gugatan tersebut dikabulkan, salah satu amarnya memuat amar putusan bahwa putusan ini berlaku serta merta. 

[SEMA No. 1 Tahun 2014 - Kamar Agama Tahun 2013 angka 3].