Telusur
  • Beranda
  • Tentang
  • Kontak
  • Link

Pasal

Uraian

14 Diskusi Kamar MARI 07 Pembuktian 9 Peralihan hak atas tanah berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) secara hukum terjadi jika pembeli telah membayar lunas harga tanah

Peralihan hak atas tanah berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) secara hukum terjadi jika pembeli telah membayar lunas harga tanah serta telah menguasai objek jual beli dan dilakukan dengan itikad baik. 

[SEMA No. 4 Tahun 2016 – B. Kamar Perdata Tahun 2016 angka 7]. 

Search

Total Kunjungan

104

Total Kunjungan

76986

© Copyright Telusur. All Rights Reserved