Mengenai pengertian pembeli beriktikad baik sebagaimana tercantum dalam kesepakatan kamar perdata tanggal 9 Oktober 2014 pada huruf a disempurnakan sebagai berikut:
Kriteria pembeli yang beritikad baik yang perlu dilindungi berdasarkan Pasal 1338 ayat (3) KHU Perdata[1] adalah sebagai berikut:
a. Melakukan jual beli atas objek tanah tersebut dengan tata cara/prosedur dan dokumen yang sah sebagaimana telah ditentukan peraturan per- undang-undangan yaitu:
− Pembelian tanah melalui pelelangan umum atau;
− Pembelian tanah dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997) atau;
− Pembelian terhadap tanah milik adat/ yang belum terdaftar yang dilaksanakan menurut ketentuan hukum adat yaitu;
− dilakukan secara tunai dan terang (di hadapan/ diketahui Kepala Desa/Lurah setempat).
− didahului dengan penelitian mengenai status tanah objek jual beli dan berdasarkan penelitian tersebut menunjukkan bahwa tanah objek jual beli adalah milik penjual. − Pembelian dilakukan dengan harga yang layak.
b. Melakukan kehati-hatian dengan meneliti hal-hal berkaitan dengan objek tanah yang diperjanjikan antara lain:
− Penjual adalah orang yang berhak/ memiliki hak atas tanah yang menjadi objek jual beli, sesuai dengan bukti kepemilikannya, atau;
− Tanah/objek yang diperjualbelikan tersebut tidak dalam status disita, atau;
− Tanah objek yang diperjualbelikan tidak dalam status jaminan/hak tanggungan, atau;
− Terhadap tanah yang bersertifikat, telah memperoleh keterangan dari
BPN dan riwayat hubungan hukum antara tanah tersebut dengan pemegang sertifikat.
[SEMA No. 4 Tahun 2016 – B. Kamar Perdata Tahun 2016 angka 4].
[1] Pasal 1338 ayat (3) KHU Perdata:
Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.