Uraian

Mengenai pengertian pembeli beriktikad baik sebagaimana tercantum dalam kesepakatan kamar perdata tanggal 9 Oktober 2014 pada huruf a disempurnakan sebagai berikut: 

Kriteria pembeli yang beritikad baik yang perlu dilindungi berdasarkan Pasal 1338 ayat (3) KHU Perdata[1] adalah sebagai berikut: 

a. Melakukan jual beli atas objek tanah tersebut dengan tata cara/prosedur dan dokumen yang sah sebagaimana telah ditentukan peraturan per- undang-undangan yaitu: 

− Pembelian tanah melalui pelelangan umum atau; 

− Pembelian tanah dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997) atau; 

− Pembelian terhadap tanah milik adat/ yang belum terdaftar yang dilaksanakan menurut ketentuan hukum adat yaitu; 

− dilakukan secara tunai dan terang (di hadapan/ diketahui Kepala Desa/Lurah setempat). 

− didahului dengan penelitian mengenai status tanah objek jual beli dan berdasarkan penelitian tersebut menunjukkan bahwa tanah objek jual beli adalah milik penjual. − Pembelian dilakukan dengan harga yang layak. 

b. Melakukan kehati-hatian dengan meneliti hal-hal berkaitan dengan objek tanah yang diperjanjikan antara lain: 

− Penjual adalah orang yang berhak/ memiliki hak atas tanah yang menjadi objek jual beli, sesuai dengan bukti kepemilikannya, atau; 

 

− Tanah/objek yang diperjualbelikan tersebut tidak dalam status disita, atau; 

− Tanah objek yang diperjualbelikan tidak dalam status jaminan/hak tanggungan, atau; 

− Terhadap tanah yang bersertifikat, telah memperoleh keterangan dari 

BPN dan riwayat hubungan hukum antara tanah tersebut dengan pemegang sertifikat. 

[SEMA No. 4 Tahun 2016 – B. Kamar Perdata Tahun 2016 angka 4]. 


 

[1] Pasal 1338 ayat (3) KHU Perdata: 

Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.