Penggunaan Pinjam Nama (Nominee Arrangement).
Pemilik sebidang tanah adalah pihak yang namanya tercantum dalam sertifikat, meskipun tanah tersebut dibeli menggunakan uang/ harta/ aset milik WNA/ pihak lain.
[SEMA No. 10 Tahun 2020 –B. Kamar Perdata 2020 angka 4].