Dalam pemeriksaan perkara perceraian dengan alasan cekcok terus menerus dan tidak dapat dirukunkan kembali, keluarga terdekat didengar keterangannya (vide Pasal 22 ayat 2 PP Nomor 9 Tahun 1975]28 dan dapat pula sebagai saksi di bawah sumpah (vide Pasal 145,29 14630 dan 147[1]
HIR/172, 174, 175 Rbg], Rumusan ini merupakan penyempurnaan Hasil Rapat Kamar Perdata, tanggal 14-16 Maret 2011 di Hotel Aryaduta Tangerang, SEMA No. 7 Tahun 2012 Sub Kamar Perdata Nomor XVI.
[SEMA No. 05 Tahun 2014 – A. Perdata Umum Tahun 2014 angka 4].
[1] Pasal 147 HIR/ 175 R.Bg:
Jika tidak diminta mengundurkan diri, atau jika penolakan ini dianggap tidak beralasan buat memberikan kesaksiannya, maka sebelum saksi itu memberi keterangannya, ia lebih dahulu disumpah menurut agamanya.