Telusur
  • Beranda
  • Tentang
  • Kontak
  • Link

Pasal

Uraian

14 Diskusi Kamar MARI 07 Pembuktian 2 Apakah anggota keluarga dapat menjadi saksi dalam perkara perceraian?

Apakah anggota keluarga dapat menjadi saksi dalam perkara perceraian? Rumusan Hukum: 

Pada prinsipnya saksi keluarga hanya pada perkara cerai dengan alasan syiqaq dan harus disumpah, sekalipun pada perkara yang lain dapat memberikan keterangan tanpa disumpah. 

[SEMA No. 7 Tahun 2012 - Kamar Agama Tahun 2012 angka 5]. 

Search

Total Kunjungan

97

Total Kunjungan

76986

© Copyright Telusur. All Rights Reserved