Apakah anggota keluarga dapat menjadi saksi dalam perkara perceraian? Rumusan Hukum:
Pada prinsipnya saksi keluarga hanya pada perkara cerai dengan alasan syiqaq dan harus disumpah, sekalipun pada perkara yang lain dapat memberikan keterangan tanpa disumpah.
[SEMA No. 7 Tahun 2012 - Kamar Agama Tahun 2012 angka 5].