Syahadah al-istifadhah dapat dibenarkan terhadap peristiwa itsbat nikah atau ikrar wakaf yang sudah lama terjadi baik dalam perkara volunter maupun contentiosa.
[SEMA No. 10 Tahun 2020 - Pleno Kamar Agama Tahun 2020 huruf C, angka 1 huruf a].
Syahadah al-istifadhah dapat dibenarkan terhadap peristiwa itsbat nikah atau ikrar wakaf yang sudah lama terjadi baik dalam perkara volunter maupun contentiosa.
[SEMA No. 10 Tahun 2020 - Pleno Kamar Agama Tahun 2020 huruf C, angka 1 huruf a].