1 Pengukuran terhadap obyek pemeriksaan setempat (descente) berupa tanah tidak harus dilakukan oleh petugas dari Kantor Badan Pertanahan Nasional

Pengukuran terhadap obyek pemeriksaan setempat (descente) berupa tanah tidak harus dilakukan oleh petugas dari Kantor Badan Pertanahan Nasional, akan tetapi dapat dilakukan oleh pegawai pengadilan agama bersama aparat desa/kelurahan setempat. 

[SEMA No. 03 Tahun 2015 - C. Kamar Agama Tahun 2015  angka 13].