Pada prinsipnya amar putusan dalam perkara verzet adalah: ➢ Dalam hal menolak perlawanan (verzet):
− Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar.
− Mempertahankan putusan verstek nomor…. tanggal …. (dimungkinkan adanya perubahan amar sesuai hasil pemeriksaan pokok perkara, kecuali ……. sehingga selengkapnya sebagai berikut:…………….) ➢ Dalam hal mengabulkan perlawanan (verzet):
− Menyatakan Pelawanadalah Pelawanyang benar.
− Membatalkan putusan verstek nomor ……tanggal ……
− Menolak gugatan Penggugat/Terlawan untuk seluruhnya atau Menyatakan gugatan Penggugat/ Terlawan tidak dapat diterima.
[SEMA No. 7 Tahun 2012 - Perdata Umum Tahun 2012 angka IV huruf f].