2 Putusan dalam perkara verzet

Pada prinsipnya amar putusan dalam perkara verzet adalah: ➢ Dalam hal menolak perlawanan (verzet): 

− Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar. 

− Mempertahankan putusan verstek nomor…. tanggal …. (dimungkinkan adanya perubahan amar sesuai hasil pemeriksaan pokok perkara, kecuali ……. sehingga selengkapnya sebagai berikut:…………….) ➢ Dalam hal mengabulkan perlawanan (verzet):

− Menyatakan Pelawanadalah Pelawanyang benar. 

− Membatalkan putusan verstek nomor ……tanggal …… 

− Menolak gugatan Penggugat/Terlawan untuk seluruhnya atau Menyatakan gugatan Penggugat/ Terlawan tidak dapat diterima. 

                                  [SEMA No. 7 Tahun 2012 - Perdata Umum Tahun 2012 angka IV huruf f].