Tenggang waktu mengajukan perlawanan (verzet) terhadap putusan verstek adalah sebagaimana tercantum dalam Pasal 129 HIR25 yaitu:
- Jika pemberitahuan putusan kepada Tergugat sendiri, maka tenggang waktu untuk verzet 14 hari setelah pemberitahuan tersebut.
- Jika pemberitahuan tidak disampaikan kepada Tergugat sendiri (via Lurah atau Kepala Desa), maka:
- Tenggang waktu verzet sampai hari kedelapan sesudah dilakukan teguran atau aanmanning.
- Apabila dalam aanmanning Tergugat tidak hadir, tenggang waktu verzet sampai hari kedelapan setelah dilaksanakan sita eksekusi (Pasal 197 HIR).[1]
- Dalam hal dijalankannya eksekusi riil, maka berdasarkan Pasal 83 Rv,[1] pada saat eksekusi dijalankan verzet masih dapat diajukan.
[1] Pasal 83 Rv:
(1) Tergugat yang perkaranya diputus tanpa kehadirannya (verstek) dan tidak menerima putusanya, dapat mengajukan perlawanan.
[1] Pasal 197 HIR/ 208 R.Bg:
(1) Jika sudah lewat tempo yang ditentukan itu, dan yang dikalahkan belum juga memenuhi keputusan itu, atau ia jika dipanggil dengan patut, tidak datang menghadap, maka ketua oleh karena jabatannya memberi perintah dengan surat, supaya disita sekalian banyak barangbarang yang tidak tetap dan jika tidak ada, atau ternyata tidak cukup sekian banyak barang tetap kepunyaan orang yang dikalahkan itu sampai dirasa cukup akan pengganti jumlah uang yang tersebut di dalam keputusan itu dan ditambah pula dengan semua biaya untuk menjalankan keputusan itu.
Pasal 129 HIR/ 153 R.Bg:
- Tergugat, yang dihukum sedang ia tak hadir (verstek) dan tidak menerima putusan itu, dapat memajukan perlawanan atas keputusan itu.
- Jika putusan itu diberitahukan kepada yang dikalahkan itu sendiri, maka perlawanan itu dapat diterima dalam tempo empat belas hari sesudah pemberitahuan itu. Jika putusan itu tidak diberitahukan kepada yang dikalahkan itu sendiri, maka perlawanan itu dapat diterima sampai hari kedelapan sesudah peringatan yang tersebut pada pasal 196, atau dalam hal tidak menghadap sesudah dipanggil dengan patut, sampai hari kedelapan sesudah dijalankan keputusan surat perintah kedua, yang tersebut pada pasal 197.
[SEMA No. 7 Tahun 2012 - Perdata Umum Tahun 2012 angka IV huruf e].