Uraian

 

a.  Putusan dapat dijatuhkan secara verstek apabila para pihak telah dipanggil secara sah dan patut sesuai ketentuan Pasal 125 ayat (1] HIR[1], namun  apabila gugatan dikabulkan maka harus didukung dengan bukti permulaan yang cukup. 

b. Khusus perkara perceraian berlaku ketentuan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,24 dalam hal keluarga dijadikan saksi dapat disumpah sepanjang tidak ada bukti lain. 

[SEMA No. 03 Tahun 2015 – B. Kamar Perdata Tahun 2015 angka 1 huruf a dan b]. 


 

[1] Pasal 125 HIR/ 149 RBg: 

(1) Jika tergugat, meskipun dipanggil dengan sah, tidak datang pada hari yang ditentukan, dan tidak menyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya, maka tuntutan itu diterima dengan keputusan tanpa kehadiran (verstek), kecuali kalau nyata bagi pengadilan negeri bahwa tuntutan itu melawan hak atau tiada beralasan. (RV. 78; IR. 102, 122 d,t.)