Uraian

Putusan Bij Verstek

 

  1. Apabila Tergugat tidak datang pada hari itu perkara akan diperiksa lagi pula tidak menyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya meskipun ia dipanggil secara patut maka tuntutan itu diterima dengan putusan tidak hadir kecuali kalau nyata pengadilan negeri bahwa tuntutan itu melawan hukum atau tiada beralasan. Meskipun Tergugat mengirim jawaban secara tertulis, apabila dia tetap tidak hadir di persidangan, putusan tetap dijatuhkan secara verstek (tidak hadir) karena asas pemeriksaan di persidangan adalah oral dan langsung. 
  2. Akan tetapi jika si Tergugat di dalam surat jawabanya mengemukakan eksepsi bahwa pengadilan negeri tidak berkuasa maka meskipun dia sendiri atau wakilnya tidak datang maka PN wajib memberi keputusan tentang eksepsi tersebut sesudah didengar Penggugat. Sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut: Kalau tidak berwenang: 

Dalam eksepsi : 

  • Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan patut tidak hadir. 
  • Mengabulkan eksepsi Tergugat tersebut dengan verstek. 
  • Menyatakan PN tidak berwenang. 

Kalau berwenang: 

Dalam eksepsi : 

  • Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan patut tidak hadir. 
  • Menolak eksepsi Tergugat tersebut dengan verstek. 
  • Menyatakan PN berwenang. 

Dalam pokok perkara : 

  • Mengabulkangugatan Penggugat……dst. 

[SEMA No. 7 Tahun 2012 - Perdata Umum Tahun 2012 angka IV huruf a dan b].