Uraian

Berdasarkan Pasal 128 HIR,[1] putusan verstek dapat dimohonkan eksekusi setelah lewat 14 hari sejak putusan tersebut diberitahukan. 

[SEMA No. 7 Tahun 2012 - Perdata Umum Tahun 2012 angka IV huruf d]. 


 

[1] Pasal 128 HIR/ 152 RBg: 

(1) Putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran (verstek), tidak dapat dijalankan sebelum lewat empat belas hari sesudah pemberitahuan tersebut pada pasal 125.