Telusur
  • Beranda
  • Tentang
  • Kontak
  • Link

Pasal

Uraian

14 Diskusi Kamar MARI 06 Pemeriksaan Perkara 1 Pihak Pemohon/Penggugat yang pernah hadir pada sidang pertama kemudian tidak pernah hadir lagi dua kali berturut turut pada persidangan berikutnya

Pihak Pemohon/Penggugat yang pernah hadir pada sidang pertama kemudian tidak pernah hadir lagi dua kali berturut turut pada persidangan berikutnya, maka permohonan/ gugatan dinyatakan tidak dapat diterima. 

[SEMA No. 1 Tahun 2022 - C. Kamar Agama Tahun 2022 angka 5 huruf a]. 

Search

Total Kunjungan

90

Total Kunjungan

77089

© Copyright Telusur. All Rights Reserved