Pihak Pemohon/Penggugat yang pernah hadir pada sidang pertama kemudian tidak pernah hadir lagi dua kali berturut turut pada persidangan berikutnya, maka permohonan/ gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
[SEMA No. 1 Tahun 2022 - C. Kamar Agama Tahun 2022 angka 5 huruf a].