Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai Mediasi dapat dimintakan ke pengadilan tingkat pertama dengan putusan sela dan hasilnya dikirim kembali ke pengadilan tingkat banding (Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi).17
17). Pasal 3 ayat (3) dan (4), Perma 1 Tahun 2016:
[SEMA No. 4 Tahun 2016 - C. Kamar Agama Tahun 2016 angka 8].18