Bagaimana bila Pemberitahuan isi putusan kasasi disampaikan melalui kepala desa/lurah akan tetapi yang menerima perangkat desa/ kelurahan?
Rumusan Hukum:
Pemberitahuan isi putusan kasasi tersebut tetap sah.
[SEMA No. 1 Tahun 2014 - Kamar Agama Tahun 2013 angka 2].