Uraian

Pemberitahuan isi putusan kasasi melalui kepala desa/ lurah yang kemudian akan diajukan upaya hukum Peninjauan Kembali, sejak kapan penghitungan tenggat waktu upaya hukumnya?, apakah sejak diterima oleh kepala desa/ lurah atau sejak diterima oleh para pihak? 

Rumusan Hukum: 

Tenggat waktu upaya hukum Peninjauan Kembali dihitung sejak pemberitahuan isi putusan kasasi diterima oleh kepaia desa/ lurah. 

[SEMA No. 1 Tahun 2014 - Rumusan Kamar Agama Tahun 2013 angka 1].