Uraian

Panggilan disampaikan kepada Kepaal Desa/Lurah. 

  1. Apabila jurusita/ jurusita pengganti tidak dapat bertemu langsung dengan pihak berperkara, maka relaas panggilan harus disampaikan kepada kepala desa/lurah, kemudian relaas yang telah ditandatangani lurah/ kepala desa tersebut difotokopi dan disampaikan kepada pihak keluarga atau orang dekat pihak yang dipanggil. 
  2. Panggilan kedua dan selanjutnya dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah. 

[SEMA No. 1 Tahun 2017 - C. Kamar Agama Tahun 2017 angka 5 huruf a dan  b].