Panggilan disampaikan kepada Kepaal Desa/Lurah.
- Apabila jurusita/ jurusita pengganti tidak dapat bertemu langsung dengan pihak berperkara, maka relaas panggilan harus disampaikan kepada kepala desa/lurah, kemudian relaas yang telah ditandatangani lurah/ kepala desa tersebut difotokopi dan disampaikan kepada pihak keluarga atau orang dekat pihak yang dipanggil.
- Panggilan kedua dan selanjutnya dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah.
[SEMA No. 1 Tahun 2017 - C. Kamar Agama Tahun 2017 angka 5 huruf a dan b].