Surat kuasa dengan cap jempol harus dilegalisasi dihadapan Pejabat Umum, untuk Jawa dan Madura (oleh Notaris, Hakim/ KPN) dan untuk luar Jawa (oleh Notaris/Panitera).
[SEMA No. 7 Tahun 2012 - Perdata Umum Tahun 2012 angka I huruf i].
Surat kuasa dengan cap jempol harus dilegalisasi dihadapan Pejabat Umum, untuk Jawa dan Madura (oleh Notaris, Hakim/ KPN) dan untuk luar Jawa (oleh Notaris/Panitera).
[SEMA No. 7 Tahun 2012 - Perdata Umum Tahun 2012 angka I huruf i].