Surat kuasa insidentil bisa diterima dalam beracara di semua tingkat Peradilan.
[SEMA No. 7 Tahun 2012 - Perdata Umum Tahun 2012 angka I huruf h].
Surat kuasa insidentil bisa diterima dalam beracara di semua tingkat Peradilan.
[SEMA No. 7 Tahun 2012 - Perdata Umum Tahun 2012 angka I huruf h].