Telusur
  • Beranda
  • Tentang
  • Kontak
  • Link

Pasal

5 Surat kuasa insidentil bisa diterima dalam beracara di semua tingkat Peradilan

14 Diskusi Kamar MARI 03 Pihak dan Kuasa/Wakil 2 Kuasa Hukum/ Wakil

Surat kuasa insidentil bisa diterima dalam beracara di semua tingkat Peradilan. 

[SEMA No. 7 Tahun 2012 - Perdata Umum Tahun 2012 angka I huruf h]. 

Search

Total Kunjungan

108

Total Kunjungan

76986

© Copyright Telusur. All Rights Reserved