Apakah Jaksa sebagai Pengacara Negara dapat menjadi Kuasa BUMN/ BUMD.
Rumusan Hukum:
Jaksa sebagai pengacara Negara, berdasarkan Pasal 24 Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010[1] Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI, berwenang dapat mewakili BUMN dan BUMD.
[SEMA No. 04 Tahun 2014 – A. Perdata Umum Tahun 2013 angka 3]. [2]
[1] Pasal 24 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia:
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara.
(2) Lingkup bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah, meliputi lembaga/badan negara, lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah di bidang perdata dan tata usaha negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
[2] Rumusan ini merupakan revisi terhadap Hasil Rumusan Kamar Perdata tanggal 14 s.d 16 Maret 2011 SEMA No. 7 Tahun 2012 angka I huruf g, yang menyatakan Jaksa sebagai Pengacara Negara tidak dapat mewakili BUMN (Persero}, karena BUMN tersebut bersatus badan hukum privat (vide Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN).