6 Gugatan Pengosongan yang diajukan oleh Pemerintah, terhadap mantan Pejabat atau ahli warisnya

Gugatan Pengosongan yang diajukan oleh Pemerintah, terhadap mantan Pejabat atau ahli warisnya, yang menguasai rumah dinas/ jabatan milik negara, terdaftar atas nama Kementerian/Kelembagaan Negara, baik pusat maupun daerah, tanpa persetujuan Pemerintah (Penggugat), bukan merupakan gugatan kurang pihak meskipun pihak lain yang menguasai objek sengketa itu tidak ikut digugat. 

[SEMA No. 1 Tahun 2017 – B. Kamar Perdata Tahun 2017 angka 1 huruf b].