5 Penentuan mengenai batas usia dewasa seseorang dalam melakukan perbuatan hukum

Penentuan mengenai batas usia dewasa seseorang dalam melakukan perbuatan hukum tidak dapat ditentukan pada usia yang sama tetapi ditentukan berdasarkan undang-undang atau ketentuan hukum yang mengaturnya dalam konteks perkara yang bersangkutan (kasuistis). 

[SEMA No. 4 Tahun 2016 – B. Kamar Perdata Tahun 2016 angka 1].