4 Kriteria Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus ditarik sebagai pihak

Kriteria Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus ditarik sebagai pihak dalam hal terdapat sertifikat ganda atas sebagian atau keseluruhan dari luas tanah objek sengketa, antara lain: Kriteria Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus ditarik sebagai pihak dalam hal terdapat sertifikat ganda atas sebagian atau keseluruhan dari luas tanah objek sengketa, antara lain: 

  1. Jika ada petitum yang meminta pengadilan menjatuhkan putusan mengenai perbuatan hukum tertentu atas sertifikat, maka BPN harus ditarik sebagai pihak, atau 
  2. Jika dalam petitum tidak ada tuntutan mengenai perbuatan hukum tertentu atas sertifikat yang diterbikan oleh BPN, maka BPN tidak perlu ditarik sebagai pihak. 

[SEMA No. 10 Tahun 2020 –B. Kamar Perdata 2020 angka 1 huruf d].