3 Dalam gugatan kepemilikan tanah, penggugat tidak menarik pihak yang menguasai obyek

Dalam gugatan kepemilikan tanah, penggugat yang tidak menarik pihak atau pihak-pihak yang berdasarkan hasil pemeriksaan setempat secara nyata menguasai objek sengketa sedangkan penggugat mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa pihak atau pihak-pihak tersebut secara nyata menguasai objek sengketa secara permanen atau dengan alas hak, merupakan gugatan kurang pihak. 

[SEMA No. 10 Tahun 2020 –B. Kamar Perdata 2020 angka 1 huruf c].