Tentang gugatan yang diajukan oleh orang yang buta huruf, disepakati:
- Sesuai dengan Pasal 120 HIR[1], maka Penggugat tersebut menghadap kepada Ketua Pengadilan untuk mengemukakan maksudnya akan mengajukan gugatan dengan menyebutkan alasan-alasannya, untuk itu Ketua Pengadilan membuat catatan gugatan. Untuk pekerjaan tersebut Ketua bisa menunjuk salah seorang Hakim yang menandatangani catatan gugatan tersebut KPN atau Hakim yang ditunjuk.
- Apabila dalam gugatan tersebut juga dicantumkan adanya pemberian kuasa, maka penandatanganan catatan gugatan tersebut oleh KPN atau
Hakim harus diatas meterai Rp. 6.000,-
- Untuk surat gugatan yang hanya dibubuhi cap jempol sebagai pengganti tanda tangan, maka gugatan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijkverklaard).
[SEMA No. 7 Tahun 2012 - Perdata Umum 2012 angka II huruf a, b, dan c].
[1] HIR 120/Rbg 144:
Jika Penggugat tidak cakap menulis, maka surat gugatannya boleh diajukan secara lisan kepada ketua pengadilan negeri; Ketua itu akan mencatat gugatan itu atau menyuruh mencatatnya.