1 Tentang gugatan yang diajukan oleh orang yang buta huruf

Tentang gugatan yang diajukan oleh orang yang buta huruf, disepakati: 

  1. Sesuai dengan Pasal 120 HIR[1], maka Penggugat tersebut menghadap kepada Ketua Pengadilan untuk mengemukakan maksudnya akan mengajukan gugatan dengan menyebutkan alasan-alasannya, untuk itu Ketua Pengadilan membuat catatan gugatan. Untuk pekerjaan tersebut Ketua bisa menunjuk salah seorang Hakim yang menandatangani catatan gugatan tersebut KPN atau Hakim yang ditunjuk.
  2. Apabila dalam gugatan tersebut juga dicantumkan adanya pemberian kuasa, maka penandatanganan catatan gugatan tersebut oleh KPN atau

Hakim harus diatas meterai Rp. 6.000,- 

  1. Untuk surat gugatan yang hanya dibubuhi cap jempol sebagai pengganti tanda tangan, maka gugatan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijkverklaard).

           [SEMA No. 7 Tahun 2012 - Perdata Umum 2012 angka II huruf a, b, dan c]. 


 

[1] HIR 120/Rbg 144: 

Jika Penggugat tidak cakap menulis, maka surat gugatannya boleh diajukan secara lisan kepada ketua pengadilan negeri; Ketua itu akan mencatat gugatan itu atau menyuruh mencatatnya.