Uraian

Dalam hal adanya eksepsi kompetensi relatif, apakah diperlukan adanya putusan sela? Bila tidak, apakah kelalaian hakim atas tidak adanya putusan sela menyebabkan putusan batal demi hukum? Rumusan Hukum: 

Pada prinsipnya harus dibuat putusan sela, namun bila tidak dibuat putusan sela tidak menyebabkan putusan batal demi hukum (Pasal 136 HIR).5 

[SEMA No. 7 Tahun 2012 - Kamar Agama Tahun 2012 angka 2].