Titik singgung kewenangan PN dan PA. Apabila terdapat perlawanan terhadap eksekusi putusan PA tentang “kepemilikan” obyek sengketa (derden verzet) yang Pelawannya bukan sebagai pihak dalam perkara yang diputus
Titik singgung kewenangan PN dan PA. Apabila terdapat perlawanan terhadap eksekusi putusan PA tentang “kepemilikan” obyek sengketa (derden verzet) yang Pelawannya bukan sebagai pihak dalam perkara yang diputus