1 Uraian

Diantara ahli waris ada yang mengajukan perkara kewarisan ke Pengadilan Negeri, sedangkan pewaris beragama Islam. Dalam eksepsi ahli waris yang dijadikan Tergugat mengajukan eksepsi bahwa Pengadilan Negeri seharusnya menyatakan tidak berwenang, tetapi eksepsi tersebut ditolak. Apakah dibenarkan Tergugat di Pengadilan Negeri tersebut mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama selaku Penggugat? 

Rumusan Hukum: 

Agama pewaris menentukan pengadilan yang berwenang. Pewaris yang beragama Islam sengketa kewarisannya menjadi kewenangan peradilan agama, sedangkan pewaris yang beragama selainnya ke paradilan umum.  Keterangan: Semua tuntutan dalam sengketa kewarisan pada peradilan agama pada dasarnya karena adanya perbuatan melawan hukum, hendaknya Pengadilan Agama memulai memberi petunjuk  kepada Penggugat bagaimana seharusnya membuat surat gugatan, sebagaimana ketentuan Pasal 58 Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 50 

Tahun 2009.[1] 

[SEMA No. 7 Tahun 2012 - Kamar Agama Tahun 2012 angka 10]. 


 

[1] Pasal 58: 

(1) Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang. 

(2) Pengadilan membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.