Putusan Pengadilan Negeri menyatakan tidak berwenang, kemudian Penggugat mengajukan Banding, Pengadilan Tinggi membatalkan putusan dengan menyatakan Pengadilan Negeri berwenang mengadili perkara tersebut, dan memerintahkan Pengadilan Negeri membuka kembali persidangan dengan memutus pokok perkara. Atas putusan Pengadilan Tinggi tersebut Tergugat mengajukan kasasi.
Rumusan Hukum:
Oleh karena Putusan Pengadilan Tinggi yang menyatakan Pengadilan Negeri berwenang merupakan putusan akhir maka perkara tersebut harus diproses pemeriksaan kasasinya dan berkas perkara dikirim ke Mahkamah Agung.
[SEMA No. 04 Tahun 2014 – A. Perdata Umum Tahun 2013 angka 1].