Tentang Nebis In Idem.
Menyimpangi ketentuan Pasal 1917 KUHPerd 7 Majelis Kasasi dapat menganggap sebagai Nebis In Idem meskipun pihaknya tidak sama persis dengan perkara terdahulu asalkan:
− Pada prinsipnya pihaknya sama meskipun ada penambahan pihak; − Status objek perkara telah ditentukan dalam putusan terdahulu.
[SEMA No. 7 Tahun 2012 - Perdata Umum Tahun 2012 angka XVII].