Tentang gugatan rekonvensi, sesuai dengan Pasal 132 a ayat (1) HIR6 gugatan rekonvensi dapat diajukan dalam tiap-tiap perkara tanpa harus ada hubungan objek sengketa dengan perkara konvensi, kecuali terhadap:
- Kalau Penggugat konvensi menuntut karena sesuatu kualitas sedang dalam rekonvensi mengenai dirinya sendiri dan sebaliknya.
- Kalau PN yang memeriksa perkara konvensi secara absolut tidak berwenang.
- Dalam perkara perselisihan tentang menjalankan putusan Hakim.
[SEMA No. 7 Tahun 2012 - Perdata Umum Tahun 2012 angka VI].