1 Uraian

Tentang gugatan rekonvensi, sesuai dengan Pasal 132 a ayat (1) HIR6 gugatan rekonvensi dapat diajukan dalam tiap-tiap perkara tanpa harus ada hubungan objek sengketa dengan perkara konvensi, kecuali terhadap:

  1. Kalau Penggugat konvensi menuntut karena sesuatu kualitas sedang dalam rekonvensi mengenai dirinya sendiri dan sebaliknya.
  2. Kalau PN yang memeriksa perkara konvensi secara absolut tidak berwenang.
  3. Dalam perkara perselisihan tentang menjalankan putusan Hakim.

                   [SEMA No. 7 Tahun 2012 - Perdata Umum Tahun 2012 angka VI].