Gugatan mengenai tanah dan/atau bangunan yang belum bersertifikat yang tidak menguraikan letak, ukuran, dan batas-batasnya harus dinyatakan tidak dapat diterima.
[SEMA No. 03 Tahun 2018 - III. Kamar Agama Tahun 2018 huruf A angka 5].
Gugatan mengenai tanah dan/atau bangunan yang belum bersertifikat yang tidak menguraikan letak, ukuran, dan batas-batasnya harus dinyatakan tidak dapat diterima.
[SEMA No. 03 Tahun 2018 - III. Kamar Agama Tahun 2018 huruf A angka 5].