Telusur
  • Beranda
  • Tentang
  • Kontak
  • Link

Pasal

09 Pejabat Pengadilan Dalam Tugas Yustisial Tidak Diperiksa

13 Teknis Penyelesaian Perkara 5 Catatan Penting Teknis Penyelesaian Perkara 2 Tentang Hakim

SEMA NO. 4 TAHUN 2002

Pejabat Pengadilan yang melaksanakan Tugas Yustisial tidak diperiksa Baik sebagai Saksi atau Tersangka Kecuali ditentukan oleh Undang-undang (Pejabat yustisial tidak dapat diperiksa sebagai saksi/ tersangka)

Search

Total Kunjungan

259

Total Kunjungan

90155

© Copyright Telusur. All Rights Reserved