SEMA NO. 4 TAHUN 2002
Pejabat Pengadilan yang melaksanakan Tugas Yustisial tidak diperiksa Baik sebagai Saksi atau Tersangka Kecuali ditentukan oleh Undang-undang (Pejabat yustisial tidak dapat diperiksa sebagai saksi/ tersangka)
SEMA NO. 4 TAHUN 2002
Pejabat Pengadilan yang melaksanakan Tugas Yustisial tidak diperiksa Baik sebagai Saksi atau Tersangka Kecuali ditentukan oleh Undang-undang (Pejabat yustisial tidak dapat diperiksa sebagai saksi/ tersangka)