Yurisprudensi
41 K/Pdt.G/1990 tertanggal 27 Februari 1992 :
Aparat peradilan dalam menjalankan tugas teknis yustisial atau kekuasaan kehakiman tidak dapat digugat “Perdata”.
Yurisprudensi
41 K/Pdt.G/1990 tertanggal 27 Februari 1992 :
Aparat peradilan dalam menjalankan tugas teknis yustisial atau kekuasaan kehakiman tidak dapat digugat “Perdata”.