SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG
NOMOR 4 TAHUN 1996
TENTANG
LAMBANG/TANDA JABATAN HAKIM
KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Jakarta, 13 Agustus 1996
Nomor : M.A./Kumdil/176/VIII/K/1996
Kepada Yth:
- Sdr. KETUA PENGADILAN TINGGI
- Sdr. KETUA PENGADILAN TINGGI AGAMA
3. Sdr. KETUA PENGADILAN TINGGI TUN
4. Sdr. KETUA PENGADILAN NEGERI
5. Sdr. KETUA PENGADILAN AGAMA
6. Sdr. KETUA PENGADILAN TUN
di
Seluruh Indonesia
SURAT EDARAN
NOMOR 4 TAHUN 1996
- Bahwa berdasarkan Pasal 10 Undang-undang No. 14 tahun 1970, maka Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang berpuncak pada Mahkamah Agung RI.
- Bahwa dibedakannya lingkungan-lingkungan peradilan terebut adalah hanya semata mata berkenaan dengan Kewenangan Lingkungan peradilan itu sendiri dalam mengadili perkara-perkara tertentu atau mengenai golongan rakyat tertentu, akan tetapi tidak membedakan tentang kedudukan Hakim di Indonesia sebagai pelaksana kekuasaan Kehakiman berdasarkan asal tersebut di atas.
- Mengingat tata cara berpakaian dinas bagi Hakim di lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara sebagai Pegawai Negeri Sipil telah ditetapkan dalam bentuk Pakaian Sipil Harian (PSH), Pakaian Sipil Resmi (PSR), Pakaian Sipil Lengkap (PSL), maka perlu ditentukan penggunaan lambang/jabatan Hakim sebagaimana terlampir dalam Surat Edaran ini.
- Bahwa lambang Hakim tersebut berwarna kuning emas, dengan dibubuhi tulisan "PENGAYOMAN" yang bagi Hakim Pengadilan Tingkat pertama tulisan pengayoman tersebut terletak di atas dasar warna putih, sedang bagi Hakim Pengadilan Tingkat Banding tulisan Pengayoman tersebut terletak di atas dasar warna merah.
- Bahwa tata cara penggunaan dan ukuran lambang Hakim dalam berpakaian PSH, PSR, dan PSL adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran III Surat Edaran ini. Demikianlah agar diperhatikan dengan sungguh-sungguh.
KETUA MAHKAMAH AGUNG RI
Ttd.
H. SOERJONO, SH.
LAMPIRAN I
SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG
NOMOR 4 TAHUN 1996
TENTANG
LAMBANG/TANDA JABATAN HAKIM
KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
LAMBANG/TANDA JABATAN BAGI HAKIM PENGADILAN TINGKAT
PERTAMA
Warna : Kuning Emas
Ukuran : A-B = 3 cm
C-D = 2,3 cm
E-F = 2,3 cm. Untuk digunakan sewaktu ber-
PSH/PSR
G-H = 2 cm
Ukuran : A-B = 2 cm
C-D = 1,6 cm
E-F = 1,6 cm. Untuk digunakan sewaktu ber-PSL
G-H = 1,4 cm
LAMPIRAN II
SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG
NOMOR 4 TAHUN 1996
TENTANG
LAMBANG/TANDA JABATAN HAKIM
KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
LAMBANG/TANDA JABATAN BAGI HAKIM PENGADILAN TINGKAT PERTAMA
Warna : Kuning Emas
Ukuran : A-B = 3 cm
C-D = 2,3 cm
E-F = 2,3 cm. Untuk digunakan sewaktu ber-
PSH/PSR
G-H = 2 cm
Ukuran : A-B = 2 cm
C-D = 1,6 cm
E-F = 1,6 cm. Untuk digunakan sewaktu ber-PSL
G-H = 1,4 cm
KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
MAKNA LAMBANG/TANDA JABATAN HAKIM
- BINTANG = KETUHANAN YANG MAHA ESA
- CAKRA = Senjata ampuh dari Dewa Keadilan yang mampu memusnahkan
segala kebatilan, kedhaliman dan ketidak adilan : lambang KEADILAN
- CANDRA = Bulan menerangi segala tempat yang gelap, sinar penerangan dalam kegelapan lambang KEBIJAKSANAAN.
- SARI = Bunga yang semerbak wangi, mengharumi kehidupan masyarakat; lambang BUDI LUHUR.
- TIRTA = Air yang membersihkan segala kotoran di dunia mensyaratkan, bahwa seorang Hakim harus bersih dan jujur dalam mengemban tugasnya.
SIFAT-SIFAT TERPUJI HAKIM - Seorang Hakim adalah ia yang selalu:
- taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
- adil dalam cipta, rasa, karsa dan karyanya;
- bijaksana dalam tutur lakunya;
- berbudi luhur; serta
- bersih dan jujur dalam hidupnya.
LAMPIRAN III
SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG
NOMOR 4 TAHUN 1996
TENTANG
LAMBANG/TANDA JABATAN HAKIM
KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Gambar 1
1. TANDA JABATAN HARIAN
digunakan/disematkan di atas saku kiri PSH/PSR dalam jarak 3 cm.
Gambar 2
2. TANDA JABATAN UPACARA
digunakan/disematkan pada krah sebelah kiri.