SEMA NO. 3 TAHUN 2008 tertanggal 03 Juni 2008 :
Hakim dan Panitera wajib melaporkan harta kekayaannya dan mengisi LHKPN
SEMA NO. 3 TAHUN 2008 tertanggal 03 Juni 2008 :
Hakim dan Panitera wajib melaporkan harta kekayaannya dan mengisi LHKPN